Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Namun, hasil penerimaan PBB tidak hanya menjadi hak pemerintah pusat, melainkan dibagi dengan pemerintah daerah melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembagian hasil penerimaan PBB diatur dalam Pasal 18 angka 1 UU PBB yang menyatakan bahwa hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 yang memberikan rincian teknis mengenai mekanisme pembagian tersebut.
Pemerintah telah menetapkan formula pembagian hasil PBB dengan proporsi yang sangat menguntungkan daerah. Dari total penerimaan PBB, pembagiannya adalah:
- 10% untuk Pemerintah Pusat
- 90% untuk Pemerintah Daerah
Komposisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung desentralisasi fiskal dan memperkuat kapasitas keuangan daerah.
Rincian Pembagian 90% Bagian Daerah
Bagian daerah sebesar 90% tidak diberikan dalam satu kesatuan, melainkan dipecah menjadi tiga komponen:
- Bagian Pemerintah Provinsi (16,2%)
- Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota (64,8%)
- Biaya Pemungutan (9%)
Mekanisme Pembagian 10% Bagian Pemerintah Pusat
Meskipun disebut sebagai bagian pemerintah pusat, dana 10% ini sebenarnya juga didistribusikan kembali kepada seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia. Pembagian dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan dengan formula sebagai berikut:
Pembagian Merata (65%)
Sebesar 65% dari bagian pemerintah pusat dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia. Mekanisme ini memastikan bahwa semua daerah, terlepas dari potensi PBB-nya, mendapat manfaat dari penerimaan pajak nasional.
Pembagian Berbasis Insentif (35%)
Sisanya sebesar 35% diberikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten/kota yang berhasil mencapai atau melampaui target penerimaan PBB pada tahun anggaran sebelumnya. Sistem insentif ini bertujuan mendorong kinerja pemungutan pajak di daerah.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait perpajakan berdasarkan informasi dalam artikel ini
...